Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cover Modul Ajar Kurikulum Merdeka


Untuk mensukseskan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandir

Dan untuk mendukung Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan persarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. 

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada suatu pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar peroses.

Perangkat mengajar merupakan dokumen tertulis seorang guru dalam melaksanakan peroses pendidikan di sekolah.  Dokumen ini menjadi panduan oprasional bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Oleh sebab itu, secara administratif guru harus memiliki buku perangkat mengajar.

Perangkat mengajar dibuat guru pada awal tahun pelajaran setelah melakukan lokakarya sekolah. Dalam lokarya ditetapkan pembagian tugas guru dalam peroses belajar mengajar (PBM) sehingga guru mengetahui dengan jelas, kelas yang diajar maupun jum lah jam mengajarnya.

Rencana pelaksanaan pembelajaran sangat perlu dilakukan guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengajar seorang guru. Ketika pendidikan yang didapat oleh para siswa itu sangat baik, maka diharapkan siswa mendapatkan hasil yang baik juga, seperti halnya tujuan pendidikan nasional.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakasa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sebagus apapun kurikulum yang berlaku, selengkap bagaimanapun perangkap mengajar yang disusun guru. Belum berarti banyak jika tidak mempertimbangkan segala sumber daya yang dimiliki oleh sekolah. Mengapa demikian?  Perangkat mengajar yang dirancang sedemikian rupa tidak dapat diimplementasikan dalam pembelajaran jika sarana dan prasarana tidak mendukung.

Tidak terlepas dari kelengkapan administrasi perangkat pembelajaran terkadang kita tidak lupa bahwa cover sangat diperlukan demi menunjang proses pembuatan tersebut. Hal tesebut terkdang sepele kita hanya membuat ala kadarnya sehingga tidak menampilkan apa yang dibuat dalam perangkat tersebut. untuk itu admin bagikan contoh cover tersebut semoga bermanfaat.


   

 salam pendidikan..