Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download dan Cetak Kartu ASN/PPPK Virtual Pengganti KARPEG

 


Sebagaimana diketahui latar belakang diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Negara Virtual adalah sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.

Apa maksud dan tujuan Surat Edaran SE BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual ? Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual. Adapun Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.

Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Virtual, berkenaan dengan a) Pengertian dan Fungsi Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Masa Berlaku Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Jenis Bentuk dan Format Kartu ASN Virtual; b) Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual

a) Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual

1) Pengertian dan Fungsi

a) Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.

b) Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

2) Masa Berlaku

Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.

3) Jenis

a) Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan

b) Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.

4) Bentuk Kartu ASN Virtual

a) Portrait; atau

b) Landscape, yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.

5) Format

Kartu ASN Virtual memuat:

a) Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama;

b) Nama Aparatur Sipil Negara;

c) NIP/Nomor Induk PPPK;

d) Foto; dan

e) QR Code, yang berisi informasi:

    (1) Nama Aparatur Sipil Negara;

    (2) NIP/Nomor Induk PPPK;

    (3) TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;

     (4) Instansi Kerja;

     (5) Status Kepegawaian; dan

     (6) Nomor Seri Kartu ASN Virtual;

     (7) Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.

    6) Jenis, Bentuk, dan Format Kartu ASN Virtual sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Virtual, Mekanisme Penetapan Dan Perolehan Kartu ASN Virtual adalah 1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK; 2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; 3) Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan; 4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; 5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bawah ini :

 

 5. Ketentuan Lain-Lain

a. PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN     Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.
b. PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.
c. Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

d. Kartu ASN Virtual bagi:

1) PNS yang diberhentikan; atau

2) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku.

e. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

f. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara membuat dan mendownload kartu ASN Virtual ? Berdasarkan Buku Petunjuk atau tata cara Pembuatan Kartu ASN Virtual. Terlebih dahulu anda harus login ke akun MYSAPAK. Untuk melakukan Login dapat dilakukan pada website: https://mysapk.bkn.go.id/

Log In aplikasi MySAPK BKn yang dilakukanmelalui website, dapat dilakukan dengan cara memasukkan NIP dan password MySAPK Anda, kemudian klik. Sedangkan, untuk LogIn melalui aplikasi mobile dapat dilakukan dengan cara mengarahkan ponsel Anda ke kode QR yang tersedia.

Selamat mencoba semoga bermanfaat.