Kalender Pendidikan Provinsi Lampung 2022-2023
Berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor :
800/1025b/V.01/DP.1C/2022 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar
Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 Di Provinsi Lampung.
Menimbang:
a.
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung Nomor :
800/769/V.01/DP.1C/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam B e l a j a r P a d a T K / T K L B , S D / S D L B ,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung
belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung tentang Kalender
Pendidikan
dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB,
SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Ta h u n 2 0 1 0 t e n t a n g P e n g e l o l a a n d a n Penyelenggaraan Pendidikan, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6041);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 955);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
Memperhatikan :
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
2. Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998 / A 5 / HK. 01 . 04 / 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023;
3. Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 16 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus
di Provinsi Lampung;
dan
4. Hasil rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan KKKS SD, MKKS SMP/SMA/SMK Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung,
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh K K K S D , M K K S S M P / S M A / S M K / S L B
Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung
Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 23 Maret 2022.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI LAMPUNG TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM B E L A J A R E F E K T I F P A D A T A M A N KANAK-KANAK/TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA, SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/ SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/ SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
DI PROVINSI LAMPUNG.
1. Kalender Pendidikan
dan Jumlah Belajar Efektif pada
TK/TKLB, Sekolah Dasar (SD)/SDLB, Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/SMALB, Sekolah
Menengah Atas (SMA)/SMALB dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran
2022/2023 di Provinsi Lampung sebagaimana tertuang
pada lampiran Keputusan ini.
2. TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK agar membuat
Rencana Program Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan
yang sudah
ditetapkan;
3. Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Untuk lebih jelas bapak dan ibu dapat mendownload pada lin di bawah ini ;
Kalender Pendidikan
Lampung (UNDUH DISINI)
Semoga bermanfaat.