Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung 2022-2023

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor : 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 Di Provinsi Lampung.

Menimbang:

a.            bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.            bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/769/V.01/DP.1C/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam B e l a j a r P a d a T K / T K L B , S D / S D L B , SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;

c.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung.

 Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.      Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Ta h u n 2 0 1 0 t e n t a n g P e n g e l o l a a n d a n Penyelenggaraan Pendidikan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

 

Memperhatikan :

1.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2.     Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998 / A 5 / HK. 01 . 04 / 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023;

3.     Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung; dan

4.     Hasil rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan KKKS SD, MKKS SMP/SMA/SMK Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh K K K S D , M K K S S M P / S M A / S M K / S L B Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 23 Maret 2022.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI LAMPUNG TENTANG KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM B E L A J A R E F E K T I F P A D A T A M A N KANAK-KANAK/TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA, SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DI PROVINSI LAMPUNG.

1.       Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif pada TK/TKLB, Sekolah Dasar (SD)/SDLB, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMALB, Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

2.       TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK agar membuat Rencana Program Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan;

3.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Untuk lebih jelas bapak dan ibu dapat mendownload pada lin di bawah ini ;

Kalender Pendidikan Lampung (UNDUH DISINI)

Semoga bermanfaat.